← Kembali ke Artikel
Panduan Visa

Ke Jepang: Visa Waiver e-Paspor atau Visa Kunjungan?

08 October 2026 · Ditulis oleh Super Admin
Ke Jepang: Visa Waiver e-Paspor atau Visa Kunjungan?

Jepang adalah salah satu tujuan favorit wisatawan Indonesia. Ada dua pilihan izin masuk untuk kunjungan singkat: visa waiver dan visa kunjungan sementara.

Visa waiver (registrasi e-paspor)

  • Khusus pemegang e-paspor Indonesia (paspor dengan chip).
  • Paspor didaftarkan terlebih dahulu ke Kedutaan/Konsulat Jepang atau melalui portal online yang disediakan.
  • Lama tinggal maksimal 15 hari per kunjungan, untuk wisata, kunjungan keluarga, atau bisnis singkat tanpa bekerja.
  • Registrasi berlaku hingga 3 tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya.

Kapan memerlukan visa kunjungan?

  • Anda berencana tinggal lebih dari 15 hari.
  • Anda belum memiliki e-paspor.
  • Tujuan kunjungan memerlukan dokumen undangan atau jaminan tertentu.

Visa pelajar dan bekerja

Untuk studi atau bekerja, Anda memerlukan visa jangka panjang yang umumnya diawali dengan Certificate of Eligibility (COE) dari sekolah atau perusahaan di Jepang.

Tim kami dapat membantu registrasi visa waiver maupun pengajuan visa kunjungan Jepang. Ketentuan dapat berubah, selalu cek informasi resmi Kedutaan Besar Jepang.